Pengajuan pembiayaan untuk mendapatkan mobil melalui Bussan Auto Finance (BAF) dengan skema Dana Syariah memiliki tata cara tersendiri. Prosedur ini dapat dilakukan melalui Kantor Jaringan BAF atau melalui agen resmi yang bekerja sama dengan lembaga keuangan ini. Agar pengajuan dapat berjalan lancar, debitur perlu memahami persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
Cara Pengajuan
Pengajuan pembiayaan mobil melalui BAF Dana Syariah dapat dilakukan melalui dua opsi utama:
1. Kantor Jaringan BAF
Debitur dapat mengajukan pembiayaan langsung melalui kantor jaringan BAF. Langkah-langkah yang perlu diikuti antara lain:
a. Kunjungi Kantor BAF: Debitur bisa datang langsung ke kantor BAF terdekat untuk mendapatkan informasi dan formulir pengajuan.
b. Isi Formulir Pengajuan: Lengkapi formulir pengajuan dengan informasi yang akurat dan lengkap sesuai dengan persyaratan yang diminta.
c. Serahkan Dokumen: Sertakan semua dokumen yang diperlukan bersama formulir pengajuan. Dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi untuk proses lebih lanjut.
d. Tunggu Proses Persetujuan: Setelah pengajuan diajukan, tunggu proses persetujuan dari pihak BAF. Ini melibatkan penilaian kredit dan verifikasi dokumen.
e. Tanda Tangan Perjanjian: Jika pengajuan disetujui, debitur akan diminta untuk menandatangani perjanjian pembiayaan.
2. Agen Resmi BAF
Alternatif lain adalah melalui agen resmi BAF yang bekerja sama dengan lembaga ini. Langkah-langkahnya mirip dengan pengajuan langsung ke kantor BAF, namun debitur akan berinteraksi dengan agen resmi sebagai perantara.
Persyaratan Dokumen
Untuk memastikan kelancaran proses pengajuan pembiayaan, debitur harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan/Penjamin: Identitas pemohon dan informasi penjamin jika diperlukan.
- Fotocopy KTP dan BPKB: Dokumen kepemilikan kendaraan yang akan dibiayai.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga): Menyediakan informasi mengenai struktur keluarga pemohon.
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Menunjukkan pemohon memiliki status pajak yang sah.
- BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor): Menyediakan dokumen ini untuk verifikasi kepemilikan kendaraan.
- Faktur Kendaraan: Dokumen asli yang menyatakan kepemilikan dan detail kendaraan.
- Foto Copy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Mencantumkan informasi lengkap mengenai kendaraan.
- Bukti Kepemilikan Rumah: Dokumen yang menunjukkan status kepemilikan rumah, bisa berupa sertifikat atau dokumen lainnya.
- Bukti Penghasilan: Menyediakan bukti penghasilan untuk menilai kemampuan pembayaran debitur.
Dengan memenuhi semua persyaratan dokumen di atas, proses pengajuan pembiayaan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien. Dalam beberapa kasus, BAF mungkin meminta dokumen tambahan untuk menyelesaikan proses persetujuan.
Kesimpulan
Melakukan pengajuan pembiayaan mobil melalui Bussan Auto Finance dengan skema Dana Syariah memerlukan pemahaman dan kesiapan dari debitur. Dengan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan dan memenuhi persyaratan dokumen, diharapkan proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar, memberikan peluang lebih besar untuk mendapatkan persetujuan pembiayaan.