Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terseret kasus dugaan penistaan agama atas meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diunggahnya di Twitter. Unggahan tersebut pun berbuntut pelaporan dari organisasi umat Buddha, Dharmapala Indonesia. Anggota dari organisasi tersebut pun turut bersaksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/11/2022).
Dalam kesaksiannya, ia mengaku telah me repply atau membalas tweet Roy Suryo selang beberapa hari setelahnya. Dia membalas tweet Roy Suryo dengan kekecewaan terhadap seorang public figure. "Kurang lebih saya membalas, kenapa mantan menteri seperti ini? Sangat lucu bagi saya seorang menteri yg dihormati dan pengaruhnya besar melakukan hal seperti ini," ujar saksi Steven Gautama di dalam persidangan pada Kamis (17/11/2022).
Saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) perihal tujuannya membalas demikian. Dia mengungkapkan sakit hati atas unggahan Roy Suryo. "Saya kecewa dan sakit hati karena agama saya dilecehkan. Sebagai umat Buddha, saya langsung beraksi seperti itu," ujarnya.
Tak hanya dirinya, Steven juga mengaku telah melihat beberapa balasan dari netizen terkait unggahan Roy Suryo. Balasan balasan dari para netizen disebut Steven cenderung bernada negatif dan menyerang Roy Suryo sebagai pengunggah. "Bahkan ada yg mengatakan, kelakuan pakar telematika kenapa engak ngerti UU ITE?" katanya.
Steven juga menyatakan telah memaafkan secara pribadi Roy Suryo, tetapi tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Dalam kesaksiannya, dia menyinggung hukum tabur tuai yang juga dipegang penganut agama Buddha. "Memang saya memaafkan. Tetapi saya juga di ajarkan di agama saya itu bijaksana serta hukum tabur tuai. Apa yang diperbuat itu harus dipertanggung jawabkan," katanya.
Sebelumnya, permintaan maaf telah dilontarkan Roy Suryo melalui akun Twitternya, @KRMTRoySuryo2. Permintaan maaf tersebut ditujukannya secara khusus kepada umat Buddha yang merasa tersakiti. "Malam ini (Kamis, 16/06/22) Kuasa Hukum saya, Pitra Romadhoni Nasution SH MH, membuat LP ke Polda Metro Jaya utk Para Pengunggah Meme Awal sesungguhnya yg digoreng2 BuzzerRp "seolah2 Editan saya". Namun demikian secara gentle saya tetap mohon maaf, khususmya kpd Ummat Budha," kata Roy Suryo.
Sebagai informasi, dalam kasus ini tim JPU telah melayangkan tiga poin dakwaan terhadap Roy Suryo. Dari tiga poin dakwaan tersebut, terdapat dua yang berkaitan dengan penistaan agama. Pertama, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Kedua, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.