Belasan kucing ditemukan mati di sebuah rumah penangkaran kucing di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (29/9/2022). Video yang diunggah akun menunjukkan beberapa kucing ditemukan mati di dalam kandang yang tertutup. Bahkan, beberapa bangkai kucing sudah mulai habis, alias tinggal tulang belulangnya saja.
Sekitar 17 kucing lain ditemukan dalam kondisi hidup, namun kondisinya memprihatinkan. Kucing kucing tersebut diduga kelaparan karena tidak diurus oleh pengelola rumah penangkaran yang dikabarkan kabur. Pengurus Yayasan Tama Rumah Kucing Pekanbaru (RKP), Eko mengatakan, penemuan belasan bangkai kucing itu berawal dari laporan warga sekitar yang mencium bau tak sedap dari rumah yang dijadikan sebagai tempat penangkaran kucing itu.
Para pecinta kucing dan satwa Pekanbaru akhirnya mendatangi rumah yang diduga ditinggal penghuninya itu. Rumah tersebut berlokasi di daerah Panam, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. "Beberapa ekor kucing yang masih hidup bisa diselamatkan, tapi kondisi mata cekung, seperti kelaparan," ujarnya.
Eko mengatakan sebanyak 10 ekor kucing yang masih hidup dibawa ke klinik dokter hewan, dua ekor di penampungan, dan sekitar lima ekor masih belum bisa diamankan. Menurut informasi yang didapatkan sejumlah pecinta satwa di Pekanbaru, rumah penangkaran tersebut diduga dikelola oleh seorang perempuan yang tinggal di rumah itu seorang diri. Pengelola juga disebut aktif membuka donasi untuk perawatan kucing.
Perempuan tersebut saat ini diduga melarikan diri ke Padang, Sumatra Barat. Lebih lanjut, Eko mengatakan beberapa organisasi, yayasan, dan para pecinta satwa Pekanbaru akan mengadakan pertemuan pada hari Sabtu besok untuk merencanakan langkah yang akan diambil. Namun Eko secara pribadi mendorong kasus ini agar diproses hukum.
"Kami mendorong untuk diproses hukum, karena ini cenderung disengaja," ungkap Eko. Eko mengatakan kejadian ini juga sudah disampaikan kepada sejumlah organisasi dan yayasan pecinta satwa di Jakarta. "Semoga bisa membantu untuk mendapatkan perhatian dari penegak hukum atas kejadian ini."
"Sehingga pelaku bisa dijerat dengan pasal yang berlaku," ungkap Eko.